Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)

Program Studi Pendidikan Agama Islam STIT Al Marhalah Al’Ulya merupakan proses untuk memperkenalkan dan menginternalisasikan nilai-nilai religiusitas kepada mahasiswa yang dapat mengantarkan mahasiswa sebagai modal (kapital) intelektual dalam melaksanakan proses belajar sepanjang hayat, untuk menjadi ilmuan yang berkepribadian dewasa dan menjunjung tinggi kemanusiaan dan kehidupan”. Tujuan Pendidikan Agama Islam, secara rinci dapat di kemukakan sebagai berikut:

  • Memperkuat iman dan taqwa kepada Allah;
  • Mengembangkan akhlak mulia dan peka terhadap lingkungan;
  • Mengembangkan penalaran yang baik, berpikir kritis, dan menjadikan nilai-nilai Islam untuk mengenali berbagai masalah aktual dan memecahkannya;
  • Memiliki wawasan yang luas dan mengenali berbagai perubahan di masyarakat, serta mampu mengambil keputusan dan sikap secara bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam;
  • Mampu berkomunikasi dengan baik, bersikap mandiri, dan toleran dalam mengembangkan kehidupan yang harmonis antar umat beragama;
  • Mampu bersikap rasional dan dinamis dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan IPTEKS sesuai dengan nilai-nilai Islam bagi kepentingan bangsa dan manusia.

STIT Al Marhalah Al ‘Ulya sebagai perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berbasis kutub al-turats untuk mengkaderisasikan lulusan yang berkualitas dan kompetitif dalam menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, intelektualitas dan spiritualitas pada mutu Pendidikan Agama Islam.

VISI

Terwujudnya Program Studi PAI yang memiliki paham keberagamaan dalam mewujudkan Sarjana Pendidikan Islam yang Religi, Moderat, dan Toleran Berlandasan pada Nilai-Nilai Keagamaan di Era Millenial.

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam rangka menghasilkan tenaga pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.
  2. Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan teori, konsep, praktik dalam bidang pendidikan Islam secara integratif serta metodologi di bidang pendidikan.
  3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang pendidikan.